Kamis, 15 Desember 2011

Si Hijau, Pembunuh Generasi Bangsa

Anak merupakan aset penerus bangsa. Setiap hari ribuan bayi lahir diseluruh dunia, baik itu laki-laki maupun perempuan. Di Serambi Mekkah pun, kelahiran dan kematian itu terjadi. Dari 3.899.290 jiwa jumlah penduduk Nanggroe Aceh Darussalam, sekitar 30 persennya adalah anak-anak. Dengan jumlah sebnayak itu tentunya dapat mendongkrak pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan sebaik mungkin, karena merekalah yang akan meneruskan negeri ini.
Beberapa keluarga berpenghasilan cukup mungkin tidak masalah dengan hal-hal sekecil itu. Namun bagaimana dengan masyarakat ekonomi rendah? Mereka terpaksa mengikut sertakan anak-anak mereka mencari nafkah. Seperti turun ke jalan meminta-meminta sehingga tanpa disadari, lingkungan banyak merubah gaya hidup si anak. Mereka akan ikut-ikutan pemuda yang menggunakan narkoba di jalanan.
Tentunya bermula dari rokok, kemudian merambah ke dunia hijau. Namun tak semua anak menggunakan daun bernama ganja ini. Namun efek yang di timbulkan oleh benda dengan istilah cimeng ini sangat besar.
Anak yang terlibat dalam penggunaan ganja, akan mengalami hal-hal yang sangat serius. Selain dampak utama menyebabkan ketagihan tentunya. Seorang anak menggunakan narkoba bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari rasa igin tahu, ajakan teman, pelarian masalah, ketidak harmonisan dalam keluarga, atau kuatnya jaringan pemasaran narkoba.
Ada sejenis narkoba yang banyak dipakai, karena efeknya yang tak seberapa besar. Tumbuhan ini disebut dengan ganja.
Ganja (Cannabis Sativa / Cannabis Indica) adalah sejenis tumbuhan yang mengandung zat yang dapat memabukkan, yaitu zat Tetra Hydro Cannabinol (THC) yang terkandung dalam tumbuhan tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Di beberapa negara berkembang seperti Amerika, ganja merupakan suatu trend. Tapi di beberapa negara lain menganggap bahwa ganja adalah tumbuhan narkotika. Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Efek yang ditimbulkan narkoba diantaranya adalah anak suka menyembunyikan tindakan, berpura-pura, berbohong, menipu, dan anak suka ingkar janji. Fatalnya jika si anak telah mengalami akibat yang berhubungan langsung dengan fisiknya. Seperti, adiksi, infeksi paru-paru, infeksi jantung, penularan penyakit hepatitis C, b dan HIV/AIDS, menurunkan kapasitas berpikir dan kemampuan mengambil keputusan, dan yang paling fatal adalah kematian akibat overdosis.
Jika hal-hal tersebut sudah dialami seorang anak, maka ia harus dibawa ke panti rehabilitasi untuk penyelesaian. Jika tidak, anak akan menggunakan jenis narkoba yang lebih berbahaya lagi untuk kenikmatan sesaat. Orangtua juga bisa menolong anak dengan memberikan bekal iman yang kuat, memilihkan lingkungan pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, komunikasi yang sehat, dan terutama menghindari dan mengontrol anak dari pintu masuk narkoba,  yaitu rokok.
Di Nanggroe Aceh Darussalam, ada lembaga yang khusus menangani masalah berkaitan tentang anak. Khususnya perlindungan hukum bagi anak-anak pengguna narkoba maupun korban. Semua permasalahan akan di slesaikan asal dilaporkan ke Lembaga Badan Hukum (LBH) Anak.
”Apapun tindak pidana itu, baik narkoba maupun bukan, kita tetap harus melaporkan. Sehingga kita dapat menganalisis maslahnya terlebih dahulu sebelum dibawa ketahap persidangan. Kita akan konfirmasi perkaranya sejauh mana, jika kita sudah tau kronologis bagaimana, kita tahu permasalahannya. Jika penuntut membawa masalah kepersidangan, maka kita akan mendampingi samapai persidangan selesai.” Kata Dahlia Farida, penasehat hukum anak dari LBH Anak.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 59, yang berbunyi : ”......”
Bahkan penampungan rehabilitasi di harapkan ada di saat rakyat membutuhkan. Karena kebanyakan panti tersebut harus ketempat yang cukup jauh dan memerlukan biaya yang besar.
”Setidaknya pemerintah membuat panti rehabilitasi buat anak-anak korban narkoba dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.” Kata Irwandi, salah seorang warga yang melihat bagaimana sulitnya rehablitasi bagi korban narkoba, khususnya anak-anak.
Jadi, apalagi yang di tunggu para orang tua untuk melindungi putra putrinya dari bahaya narkoba?***

Tidak ada komentar: