Kamis, 15 Desember 2011

Membasmi Narkoba, Menanam Pohon

Tabloid Rumoh PMI/ Mei 2009
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) baru saja diperingati pada 24 Mei 2008 lalu di Gampong Leubok Buni, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar. Tempatnya jauh dari perkampungan. Di atas puncak gunung, konon di bekas lahan ganja.
Peringatan hari narkoba tersebut di peringati oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP), dengan tujuan sosialisasi anti narkoba sekaligus gerakan reboisasi hutan. Melalui kegiatan ini pula diharapkan para generasi muda sadar akan bahayanya narkoba dalam kehidupan. Apalagi Aceh merupakan lahan subur untuk tumbuhnya tanaman haram tersebut. Selain Pulo Aceh, Indrapuri dan Samahani di kabupaten Aceh Besar, masih ada daerah Bireun, Aceh Utara dan beberapa kabupaten lain yang menghasilkan ganja. Bahkan hamper seluruh wilayah di Provinsi NAD menjadi lading ganja terselubung akibat sulitnya lapangan kerja sekarang. Meskipun saat ini masih jarang terungkap.
Masyarakat seringkali dituding sebagai pemilik ladang ganja, karena sindikat narkoba ini biasa memanfaatkan pemilik tanah untuk menanam ganja. Mereka adalah orafng-orang yang terlibat dalam konflik dan belum mendapatkan pekerjaan pasca konflik, sehingga mereka mengambil jalan dengan menanam ganja.
Walaupun dengan modus yang beragam, para penanam ganja sangat sulit tertangkap. Kalaupun ada yang tertangkap bukanlah tokoh penanam ganja itu, namun masyarakat yang lahannya dipakai untuk menanam ganja.
“Aparat keamanan jarang sekali menangkap bandarnya, tapi masyarakat di sini.” Kata Abdullah, salah satu warga dari Kuta Malaka, ”Tapi mau gimana, orang-orang yang menanam itu kan butuh makan juga. Tidak tau mau bertani apalagi” Tambahnya.
“Dulu di sini lahan ganja terbesar. Sekarang saja sudah mulai di tanami pohon-pohon.” Kata seorang pedagang lontong dan makanan ringan yang ikut meramaikan suasana peringatan  tersebut.
Tahun lalu ada sekitar 40 hektar lahan ganja ditemukan oleh pasukan kolakaps TNI di kecamatan Kutamalaka. Sekarang, di  lahan tersebut akan ditanami pohon-pohon untuk penghijauan kembali. Maka pada acara tersebut di hadirkan hampir seluruh kepala dinas di instansi pemerintahan kota Banda Aceh untuk penanaman pohon.
Ladang ganja di desa ini memang bukan sebagai sumber mata pencaharian. Karena masyarakat daerah ini memiliki sumber penghidupan sebagai petani, pedagang dan banyak juga yang bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai negeri.
Tak seberapa jauh dari perkebunan penduduk, beberapa tenda berdiri kokoh di lahan kering dan berdebu. Di belakang tampat pohon-pohon yang mulai menghijau. Pohon-pohon itu baru saja di tanami beberapa bulan lalu. Beberapa pohon malah sudah dinamai atas nama dinas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Di kawasan tersebut akan ditanami 700 bibit mahoni, 700 bibit jati lokal, 600 bibit sentong, dan 1000 bibit rambutan. Kesemua bibit pohon tersebut akan ditanami di atas tanah seluas tujuh hektar.
Sementara forestisasi sudah di mulai sejak setahun yang lalu, dimana gubernur Nanggre Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf, mencanangkan gerakan moratorium logging. Penanaman kembalipun dimulai di bekas Taman Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) dan hutan Mata Ie yang melibatkan ratusan  relajar. Penanaman hutan ini diharapkan memberi efek  besar bagi kehidupan masyarakat. Diantaranya seperti kurangnya bencana longsor dan banjir yang disebabkan oleh rusaknya hutan.
Inilah wajah baru lahan tumbuhan perusak generasi bangsa. Tumbuhan ganja (cannabis sativa syn) termasuk tumbuhan yang digolongkan dalam narkoba (narkotika dan obat-obatan/bahan berbahaya). Biasa disebut juga dengan napza (narkotika, psikotrapika dan zat adiktif lainnya).
Bahaya narkoba mampu membunuh siapa saja yang mengonsumsi. Jika pengguna tidak meninggal, ia akan merusak bahkan membunuh generasi muda dengan zat-zat adiktif yang terkadung di dalamnya. Di Aceh tercatat 599 kasus penggunaan narkotika pada akhir tahun 2007 berdasarkan data Badan Narkotika Provinsi (BNP). Kasus ini meningkat dari tahun 2005 yang hanya 101 kasus.  Pengguna lebih dominan laki-laki yang usianya sekitar 24 tahun ke atas. 352 orang diantaranya dari golongan wiraswasta. BNP mencatat dalam satu tahun ada lima dari seratus orang pelajar yang menggunakan narkoba.
            Narkoba banyak jenisnya, mulai dari putaw, ganja, heroin, morphin, kokain, dan extacy. Jangan mencoba salah satupun jika tidak mau ketergantungan dan mati. Meski saat ini generasi muda Indonesia mulai dihantui oleh kematian akibat penyalahgunaan narkoba.
Banyak penyebab terlibatnya para pemuda dalam cengkraman  narkoba. Biasanya mereka tergabung dalam gank-gank dan pergaulan yang tak terarah, sehingga dengan begitu para bandar lebih gampang mengedarkan narkoba kepada korban. Mereka biasanya menyusup di beberapa tempat yang jarang terpantau oleh aparat keamanan.
Banyak efek yang di akibatkan oleh ketergantungan narkoba. Seorang pengguna bisa saja mengalami semua efek tersebut. Seperti halusinogen, bila dikonsumsi secara berlebihan pengguna akan berhalusinasi. Ia akan melihat sesuatu yang tidak ada menjadi ada. Begitu pula jika kerja organ tubuh mulai bekerja cepat. Korban akan merasa lebih bertenaga dari biasanya. Ia akan merasa sangat bersemangat. Zat adiktif dalam narkoba akan mengakibatkan ketagihan pada pengguna. Karena zat-zat tersebut mengakibatkan putusnya saraf-saraf  dalam otak.
Meskipun memberi efek bahagia atau sering disebut fly, namun itu hanya sesaat saja. Pengguna hanya bahagia ketika efek narkoba masih bekerja dalam tubuhnya. Narkoba tidak bisa memberi efek jangka panjang.
Ketika obat-obatan masuk ke dalam tubuh pengguna dan tidak di suplai secara  terus menerus, maka pengguna akan merasa sakau. Sakau adalah rasa gelisah, tidak bergairah dan tidak enerjik pada pengguna, sehingga ada rasa ingin menkonsumsi terus. Tapi jika terus dikonsumsi akan berakibat fatal. Pengguna akan menderita dehidrasi, liver akan rusak dan tidak berfungsi dengan baik, tulang-tulang gigi akan mudah keropos serta pengguna akan selalu merasa ketakutan. Ia akan terus dikejar rasa bersalah berlebihan.
Tak jarang para pengguna akan berakhir kematian akibat terlalu banyak mengosumsi benda haram tersebut. Namun sebelum terlambat, para korban bisa menjalani rehabilitasi di panti-panti rehabilitasi terdekat. Jadi, menghindarlah sebelum terlambat.

Tidak ada komentar: