Kamis, 15 Desember 2011

Jalan Panjang UU Baru

Anak sebagai generasi penerus bangsa terus lahir dan tumbuh setiap hari. Tak ada yang menyadari bahwa di luar sana banyak terjadi hal-hal  yang tidak diinginkan pada anak. Kekerasan masih kerap terjadi, bahkan trafikking juga masih banyak terjadi secara diam-diam. Siapa yang menjadi pelakunya, tak ada yang tahu. Banyak motiv pelaku kejahatan yang diam-diam memperkosa hak-hak anank. Hak-hak itu telah dicetuskan dalam child right convention (CRC), pada tahun 1989. adapun hak-hak dasar tersebut mencakup hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak partisipasi dan hak perlindungan.
Kenyataannya meski hak-hak itu telah diperjuangkan selama kurang lebih delapan belas tahun lamanya, kekerasan terhadap anak tetap tumbuh subur. Di mana-mana anak tetap kehilangan masa bermainnya dan harus menjalani hidup keras seperti orang dewasa.
Penjualan anak (trafiking) kerap terjadi. Umumnya  mereka mengalami trauma. Meski ada lembaga-lembaga yang melindungi, tetap saja bisnis amoral ini dijalani secara terselubung.
Usai tsunami dan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki 15 Agustus 2005 lalu, setidaknya ada angina segar bagi pemerintah Aceh. Masuknya LSM asing bukan hanya memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, namun ikut membantu proses pembuatan Undang-undang baru yang dinamakan Qanun.
Ada banyak qanun yang diprioritaskan untuk tahun 2007 hingga 2012. Di DPRA sendiri ada sekitar tujuh belas daftar judul Rancangan Qanun Prioritas Program Legislasi Aceh. Diantaranya termasuk qanun tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta qanun tentang pemberdayaan dan perlindungan anak. Tapi qanun yang dimaksud belum disahkan di DPRA.
“Baru dua qanun yang selesai. Qanun tentang tata cara pembuatan qanun dan qanun tentang kedudukan dan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRA. Itu yang sudah selesai. Yang lain kita masih menunggu rancangan dari gubernur.” Kata Syukri, dari bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Qanun perlindungan anak saat ini sudah selesai rancangannya. Kelompok kerja yang terdiri dari NGO, UN, IRC, Save The Children, ILO, UNICEF dan Care. Mereka secara bersama-sama menyusun rancangan bersama Dinas Sosial.
Qanun tersebut di targetkan oleh Dinas social selesai pada Juli 2007 lalu. Namun prosedur yang dilaluinya bukan mudah. Sehingga terhambat sampai ke DPRA dan belum dibahas serta disahkan  oleh panitia prolega.
Tak hanya qanun anak dibahas oleh panitia prolega. Tapi semuanya. Prolega sendiri dibentuk dengan maksud dan tujuan yang sangat jelas. Diantaranya memberikan gambaran tentang kebutuhan objektif di bidang perundang-undangan dan menjadi pedoman bersama dalam pembentukan qanun Aceh, menyusun skala prioritas pembentukan rancangan qanun sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu dalam pembentukan qanun-qanun oleh lembaga yang berwenang di Aceh; serta menyelenggarakan kegiatan yang sinergis antar lembaga yang berwenang  membentuk qanun Aceh, termasuk antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Qanun anak yang saat ini disiapkan oleh tim khusus seperti dinas Sosial masih berbentuk rancangan. Rancangan ini kemudian akan di uji akademis di Universitas, baru kemudian di proses oleh gubernur sebelum kemudian dibahas di Dewan Pemerintahan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut Syukri, beberapa waktu lalu qanun tentang pemberdayan dan perlindungan permpuan sudah masuk ke DPRA. Namun qanun tersebut di cabut kembali oleh pembuat qanun.
“Kemungkinan besar qanun tentang perempuan dan anak akan digabung.  Beberapa waktu lalu pembuat qanun mengambil balik rancangan yang sudah diberikan kepada kami.” Katanya.
Sementara rancangan qanun yang telah disusun oleh dinas Sosial memisahkan antara draft tentang perempuan dan anak. Karena dalam qanun anak ini akan dibahas dalam dua golongan. Anak institusi dan anak rentan. Anak institusi mencakup anak dalam panti dan bagaimana memberikan pelayanan kepada mereka. Tak hanya dinas social dan timnya yang menyumbangkan pikiran. Dari Disnaker juga menawarkan tentang buruh anak. Semua tawaran itu nantinya akan tersusun dalam draft rancangan qanun anak.
 Target penyelesaian qanun ini mulanya di rencanakan akan selesai pada Juli 2007. tapi semuanya tergantung tim kerja yang menyusun draftnya. Berdasarkan data dari DPRA, qanun anak termasuk program jangka panjang yang akan diselesaikan.
“Kita akan menunggu para perumus draft ini sampai selesai. “ Ujar Syukri menutup pembicaraan. ***

Tidak ada komentar: