Anak  sebagai generasi penerus bangsa terus lahir dan tumbuh setiap hari. Tak  ada yang menyadari bahwa di luar sana banyak terjadi hal-hal  yang  tidak diinginkan pada anak. Kekerasan masih kerap terjadi, bahkan  trafikking juga masih banyak terjadi secara diam-diam. Siapa yang  menjadi pelakunya, tak ada yang tahu. Banyak motiv pelaku kejahatan yang  diam-diam memperkosa hak-hak anank. Hak-hak itu telah dicetuskan dalam child right convention (CRC), pada  tahun 1989. adapun hak-hak dasar tersebut mencakup hak atas  kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak partisipasi dan hak  perlindungan.
Kenyataannya  meski hak-hak itu telah diperjuangkan selama kurang lebih delapan belas  tahun lamanya, kekerasan terhadap anak tetap tumbuh subur. Di mana-mana  anak tetap kehilangan masa bermainnya dan harus menjalani hidup keras  seperti orang dewasa.
Penjualan anak (trafiking) kerap terjadi. Umumnya  mereka mengalami trauma. Meski ada lembaga-lembaga yang melindungi, tetap saja bisnis amoral ini dijalani secara terselubung.
Usai tsunami dan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)  di Helsinki 15 Agustus 2005 lalu, setidaknya ada angina segar bagi  pemerintah Aceh. Masuknya LSM asing bukan hanya memberikan lapangan  kerja bagi masyarakat, namun ikut membantu proses pembuatan  Undang-undang baru yang dinamakan Qanun.
Ada  banyak qanun yang diprioritaskan untuk tahun 2007 hingga 2012. Di DPRA  sendiri ada sekitar tujuh belas daftar judul Rancangan Qanun Prioritas  Program Legislasi Aceh. Diantaranya termasuk qanun tentang pemberdayaan  dan perlindungan perempuan serta qanun tentang pemberdayaan dan  perlindungan anak. Tapi qanun yang dimaksud belum disahkan di DPRA.
“Baru  dua qanun yang selesai. Qanun tentang tata cara pembuatan qanun dan  qanun tentang kedudukan dan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota  DPRA. Itu yang sudah selesai. Yang lain kita masih menunggu rancangan  dari gubernur.” Kata Syukri, dari bagian Hukum dan Perundang-undangan.
Qanun  perlindungan anak saat ini sudah selesai rancangannya. Kelompok kerja  yang terdiri dari NGO, UN, IRC, Save The Children, ILO, UNICEF dan Care.  Mereka secara bersama-sama menyusun rancangan bersama Dinas Sosial.
Qanun  tersebut di targetkan oleh Dinas social selesai pada Juli 2007 lalu.  Namun prosedur yang dilaluinya bukan mudah. Sehingga terhambat sampai ke  DPRA dan belum dibahas serta disahkan  oleh panitia prolega.
Tak  hanya qanun anak dibahas oleh panitia prolega. Tapi semuanya. Prolega  sendiri dibentuk dengan maksud dan tujuan yang sangat jelas. Diantaranya  memberikan gambaran tentang kebutuhan objektif di bidang  perundang-undangan dan menjadi pedoman bersama dalam pembentukan qanun  Aceh, menyusun skala prioritas pembentukan rancangan qanun sebagai suatu  program yang berkesinambungan dan terpadu dalam pembentukan qanun-qanun  oleh lembaga yang berwenang di Aceh; serta menyelenggarakan kegiatan  yang sinergis antar lembaga yang berwenang  membentuk qanun Aceh, termasuk antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Qanun  anak yang saat ini disiapkan oleh tim khusus seperti dinas Sosial masih  berbentuk rancangan. Rancangan ini kemudian akan di uji akademis di  Universitas, baru kemudian di proses oleh gubernur sebelum kemudian  dibahas di Dewan Pemerintahan Rakyat Aceh (DPRA). 
Menurut  Syukri, beberapa waktu lalu qanun tentang pemberdayan dan perlindungan  permpuan sudah masuk ke DPRA. Namun qanun tersebut di cabut kembali oleh  pembuat qanun.
“Kemungkinan besar qanun tentang perempuan dan anak akan digabung.  Beberapa waktu lalu pembuat qanun mengambil balik rancangan yang sudah diberikan kepada kami.” Katanya.
Sementara  rancangan qanun yang telah disusun oleh dinas Sosial memisahkan antara  draft tentang perempuan dan anak. Karena dalam qanun anak ini akan  dibahas dalam dua golongan. Anak institusi dan anak rentan. Anak  institusi mencakup anak dalam panti dan bagaimana memberikan pelayanan  kepada mereka. Tak hanya dinas social dan timnya yang menyumbangkan  pikiran. Dari Disnaker juga menawarkan tentang buruh anak. Semua tawaran  itu nantinya akan tersusun dalam draft rancangan qanun anak.
 Target  penyelesaian qanun ini mulanya di rencanakan akan selesai pada Juli  2007. tapi semuanya tergantung tim kerja yang menyusun draftnya.  Berdasarkan data dari DPRA, qanun anak termasuk program jangka panjang  yang akan diselesaikan.
“Kita akan menunggu para perumus draft ini sampai selesai. “ Ujar Syukri menutup pembicaraan. ***
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar